Register
 
Online Info
Visitors: 12300
Komentar Terakhir/Terbaru
Bagaimana menurut anda tampilan website www.dokter-unhas.org ini ...
 
 
Depan arrow Artikel arrow Informed Consent - Hal-Hal Yang Perlu Pasien Ketahui Lihat Peta Situs 
 
Informed Consent - Hal-Hal Yang Perlu Pasien Ketahui PDF Print E-mail
Thursday, 13 December 2007

Ketika kakaknya dilarikan ke Rumah Sakit malam itu karena keluhan sakit perut sebelah kanan bawah yang tiba tiba menyerangnya, Gusti sedikit kecewa dengan sikap dokter yang kelihatannya tidak terlalu banyak memberikan penjelasan tentang kondisi kakaknya. Si dokter hanya menyatakan bahwa kakaknya menderita radang usus buntu dan mesti dioperasi malam itu juga.

Beberapa saat sebelum di dorong ke kamar operasi seorang perawat datang membawa selembar kertas yang berisi pernyataan persetujuan dari keluarga pasien  terhadap operasi itu. Itupun hanya disodorkan begitu saja dan minta untuk ditanda-tangani segera.

Sewaktu ditanyakan ke perawat tadi, apa guna lembaran itu sang perawat hanya bergumam bahwa itu adalah informed consent. "Tanpa informed consent kami takkan melakukan tindakan terhadap keluarga anda" lanjutnya.

Penasaran dengan istilah yang baru didengarnya Gusti menghubungi seorang kawan dokternya yang kebetulan juga bekerja di Rumah Sakit itu.
Dari kawannyalah Gusti baru mengerti tentang apa sebenarnya informed consent.

Informed consent atau persetujuan tindakan medik adalah pernyataan kesediaan dari pihak pasien terhadap tindakan yang akan dilakukan dokter terhadap dirinya atau keluarganya.

Kedokteran modern telah banyak mengubah pola hubungan Dokter-Pasien dari yang tadinya paternalistik, dimana dokter berada pada posisi superior (karena paling tahu tentang bidangnya) dan pasien sebaliknya berada di posisi inferior, menjadi hubungan kontraktual yang memungkinkan dokter dan pasien berada pada posisi sejajar. Bahwa dokter adalah yang paling tahu tentang kondisi kesehatan si pasien memang benar, namun bukan lantas  membuat dokter jadi superior tapi malah membuat dokter berkewajiban memberitahu pasiennya. Karena putusan akhir ada ditangan pasien.
Inilah yang disebut sebagai kewajiban memberikan informed consent.

Lalu apakah dengan hanya memberitahu bahwa pasien radang usus buntu dan karenanya mesti dioperasi cukup untuk disebut sebagai informed consent? Ternyata ada 3 komponen dari suatu informed consent.

Yang pertama adalah Informasi, yang seharusnya mencakup keterangan mengenai tindakan yang akan dilakukan, prosedur dan tujuannya. Juga termasuk perasaan tidak enak yang mungkin menyertai tindakan yang dilakukan. Lalu berbagai resiko yang mungkin terjadi dan manfaat yang diharapkan dari tindakan ini. Serta tindakan alternatif untuk kepentingan pasien.

Cukup sampai disitu? Tidak! Itu baru komponen pertama. Berikutnya adalah Pemahaman, Dokter harus memastikan bahwa informasi yang diberikan telah dipahami sepenuhnya oleh pasien dan keluarganya Bukan sekedar memberikan serentetan informasi lalu tak perduli apakah pasien mengerti atau tidak.

Komponen ketiga yang tak kalah pentingnya adalah Kerelaan, Sipasien harus rela untuk menempuh tindakan medis yang akan dijalaninya. Dokter tak bisa memaksakan pilihannya pada pasien. Pasienlah yang mengambil keputusan.

Adanya hubungan sejajar antara Dokter dengan Pasien bukan hanya membuat pasien tidak lagi dipandang semata-mata sebagai objek, tapi juga membebaskan si dokter dari tanggung jawab hukum dan moral dari tindakan medis yang akan atau tidak dilakukannya. Sebagai contoh, kalau seorang Dokter berdasarkan pengetahuan medisnya menganggap bahwa Pasien masih harus rawat inap di Rumah Sakit namun Pasien menolak setelah mendapatkan informed consent, maka Pasien tinggal diminta untuk tanda tangan menyatakan bahwa dirinya menolak rawat inap. Hal ini akan membebaskan sang Dokter dari risiko tuntutan hukum dikemudian hari kalau ternyata pilihan Pasien merugikan dirinya sendiri.

Dalam kasus seorang selebriti yang meninggal setelah pulang kerumahnya belum lama ini contohnya, pada saat diwawancara sebuah tayangan infotainment, dokter yang merawat ditanyai bagaimana tanggung jawabnya. Dengan tenang dokter menjawab bahwa pilihan pulang kerumah adalah pilihan keluarga pasien sendiri karena itu pihak dokter tidak bisa disalahkan sepanjang dia sebelumnya telah memberikan informed consent yang lengkap.

Persoalan yang terkadang membelit kita disini adalah ketidakpedulian pasien terhadap haknya. Saya sendiri dalam praktek terkadang ingin menjelaskan segala sesuatunya pada pasien namun pasien terlihat tidak peduli dan hanya ingin cepat-cepat menerima resepnya lalu beranjak pergi melanjutkan aktifitasnya.

(Dr. Fahrie Haris)

Comments
Add NewSearchRSS
Only registered users can write comments!

Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved.

 
 
Advertisement
 
 
 
 •  Home  •  Links  •  Contact Us  •  Search  •  Check Email  •  Create Email  • 
Copyright © 2007 dokter-unhas.org | All Rights Reserved
powered by Mediamax Online